Beranda | Artikel
Hukum Menikah dengan Saudara Sepersusuan
Kamis, 5 Juli 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Qatadah

Hukum Menikah dengan Saudara Sepersusuan merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh: Ustadz Abu Qatadah. dalam pembahasan Syarah Umdatul Ahkam. Kajian ini disampaikan pada 9 Rajab 1439 H / 27 Maret 2018 M.

Kajian Tentang Hukum Menikah dengan Saudara Sepersusuan – Syarah Umdatul Ahkam

Bahwa ada wanita yang dilarang bagi seorang mukmin menikahinya. Sebab-sebab wanita diharamkan untuk dinikahi, ada tiga. Yaitu dengan sebab nasab, ada hubungan pernikahan, karena persusuan.

Untuk masalah ini telah ditunjukkan dengan dalil Al-Qur’an, sunnah dan ijma’. Yaitu yang dijelaskan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا ﴿٢٢﴾ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٢٣﴾

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa`[4]: 22-23)

Pada ayat di atas disebutkan ada tujuh wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab. Yaitu ibu, anak, suadara, saudara perempuan bapak, saudara perempuan ibu, anak dari saudara laki-laki, anak dari saudara perempuan kita.

Allah subhanahu wa ta’ala juga menjelaskan dalam ayat ini, diharamkannya menikahi ibu yang menyusui dan saudara sepersusuan.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/31471-hukum-menikah-dengan-saudara-sepersusuan/